Makalah Pengertian Pancasila
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pancasila merupakan dasar dari
segala hukum yang ada di negara Indonesia. Pancasila itu sendiri merupakan
gambaran struktural yang mewakili adat dan budaya bangsa Indonesia,
makapancasila dapat di ibaratkan sebagai darah daging bangsa Indonesia.
Dalam sejarah penyusunanya,
pancasila mendapatkan banyak masukan dari berbagai pihak, hal ini dimaksudkan
agar pancasila mampu mewakili seluruh bagian bangsa Indonesia yang terdiri dari
bermacam-macam suku bangsa.
Sebagai dasar negara, Pancasila
bersifat universal sehingga pancasila memiliki bermacam-macam pengertian
berdasarkan kepentingan dan fungsinya. Dalam tulisan ini, kami akan menggali
lebih dalam tentang makna dan pengertian dari pancasila.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
asal mula pancasila ?
2.
Apa pengertian dari pancasila ?
3.
Apa
saja pembahasan pancasila secara ilmiah ?
C.
Tujuan Masalah
1.
Untuk
mengetahui asal mula pancasila
2.
Untuk
mengetahui pengertian pancasila
3.
Untuk
mengetahui pembahasan pancasila secara ilmiah
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Asal Mula Istilah Pancasila
Istilah
“Pancasila” pertama kali ditemukan di dalam kitab “Sutasoma” karya Mpu Tantular
yang ditulis pada zaman majapahit (abad ke-14). Dalam kitab itu istilah
pancasila diartikan sebagai perintah kesusilaan yang jumlahnya lima (Pancasila
karma) dan berisi lima larangan untuk :
1.
Melakukan
kekerasan
2.
Mencuri
3.
Berjiwa
dengki
4.
Berbohong
5.
Mabuk
akibat minuman keras
B. Pengertian Pancasila
1.
Pengertian
Secara Etimologi
Selanjutnya
istilah “Sila” itu sendiri dapat diartikan sebagai aturan yang melatar
belakangi perilaku seseorang atau bangsa kelakuan atau perbuatan yang menurut
adab (sopan santun),dasar adab, akhlak, dan moral.[1]
Secara
etimologis istilah “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta
brahmana), adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad
Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memilki dua macam arti
secara leksikal yaitu: “panca” artinya “lima” “syila” vokal I pendek artinya
“batu sendi”, “alas”, atau “dasar” “syiila” vokal i pendek artinya “peraturan
tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”. Kata-kata tersebut
kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila “yang
memilki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara `etimologis kata
“Pancasila” yang dimaksudkan adalah istilah “Panca Syilla” dengan vokal “i”
pendek yang memilki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah
“dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf
dewanagari “i” bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.
2.
Pengertian
Secara Historis
Pada
tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan
Pancasila sebagai Dasar Negara. Mulai saat itulah dikenal sebagai hari lahirnya
pancasila. Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan,
kemudian keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk
Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara
yang diberi nama Pancasila.
Sejak
saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada
Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud
dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didasarkan
interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan rumusan
dasar negara.
3.
Pengertian
Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi
17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI, untuk melengkapai alat - alat
Perlengkapan Negara, PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan
berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4
Alinea didalamnya tercantum rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut
secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh
PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.
4.
Pengertian
Pancasila Menurut Para Ahli
a.
Notonegoro
Pancasila
adalah dasar falsafah negara indonesia, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa
pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi
pandangan hidup bangsa indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan
kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara indonesia
b.
Muhammad
Yamin
Pancasila berasal dari kata panca
yang berarti lima dan sila yang berarti sendi, asas, dasar atau
peraturan tingkah laku yang penting dan baik. dengan demikian pancasila
merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang
penting dan baik.[2]
c.
I.R
Soekarno
Pancasila
adalah isi jiwa bangsa indonesia yang turun temurun yang sekian abad lamanya
terpendam bisu oleh kebudayaan barat. dengan demikian, pancasila tidak saja
falsafah negara. tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa indonesia.
Kesimpulan dari bermacam-macam
pengertian pancasila tersebut yang sah dan benar secara Konstitusional adalah
pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Uud 45, hal ini diperkuat dengan
adanya ketetapan MPRSNO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968
yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara
RI yang sah dan benar
adalah sebagai mana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.[3]
C. Pembahasan Pancasaila Secara Ilmiah
Pembahasan pancasila
termasuk filsafat pancasila, sebagai suatu kajian ilmiah, harus memenuhi
syarat-syarat ilmiah sebagaimana dikemukakan oleh I.R. Poedjowijatno dalam
bukunya yang merinci syarat-syarat ilmiah sebagai berikut :
1.
Berobjek
2.
Bermetode
3.
Bersistem
4.
Bersifat
universal
Berikut
adalah penjelasan dari syarat-syarat ilmiah di atas :
1. Berobjek
Syarat
pertama bagi suatu pengetahuan yang memenuhi syaraat ilmiah adalah bahwa semua
ilmu pengetahuan itu harus berobjek yang dijadikan pokok atau bahan
penyelidikan. Oleh karena itu, pembahasan pancasila secara ilmiah harus
memiliki objek, yang didalam filsafat ilmu pengetahuan dibedakan atas dua macam
yaitu, objek formal dan objek material.Objek formal pancasila adalah suatu
sudut pandang tertentu dalam pembahasan pancasila, atau dari sudut pandang apa
pancasila itu dibahas.
Pada
hakikatnya pancasila dapat dibahas dari berbagai macam sudut pandang, yaitu
dari sudut pandang "moral" maka terdapat bidang pembaghasan
"moral pancasila", dari sudut pandang "ekonomi" maka
terdapat bidang pembahasan "ekonomi pancasila", dari sudut pandang
"hukum dan kenegaraan" maka terdapat bidang pembahasan
"pancasila yuridis kenegaraan" dan lain sebagainya.Objek material
pancasila adalah suatu objek yang merupakan sasaran pembahasan dan pengkajian
pancasila baik yang bersifat empiris maupun non empiris. Bangsa indonesia sebagai kausa material (asal mula
nilai-nilai pancasila),maka objek material
pembahasan pancasila adalah bangsa Indonesia dengan segala aspek budaya dalam bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Objek material empiris beruplembaran
sejarah, bukti-bukti sejarah, benda-benda sejarah, maupun adat-istiadat bangsa
Indonesia itu sendiri. Adapun objek yang bersifat nonempiris antara lain nilai-nilai budaya,
nilai moral, serta nilai-nilai religius yang tercermin dalam kepribadian,
sifat, karakter, dan pola-pola budaya dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
2.
Bermetode.
Setiap
pengetahuan ilmiah harus memiliki metode yaitu seperangkat cara atau sistem
pendekatan dalam rangka pembahasan pancasila untuk mendapatkan suatu kebenaran
yang bersifat objektif. Metode dalam pembahasan pancasila sangat bergantung
pada karekteristik objek formal maupun material pancasila. Salah satu metode
dalam pembahasan pancasila adalah metode "analitico syntetic" yaitu
suatu perpaduan metode
analisis dan sintesis.
Oleh
karena objek pancasila banyak berkaitan dengan hasil-hasil budaya dan objek
sejarah oleh karena itu lazim digunakan metode "hermeneutika" yaitu
suatu metode untuk menemukan makna dibalik objek, demikian juga metode
"analitika bahasa" serta metode "pemahaman, penafsiran dan
interpretasi", dan metode-metode tersebut senantiasa didasarkan atas
hukum-hukum logika dalam suatu penarikan kesimpulan.
3.
Bersistem
Yakni
mempunyai susuna teratur dan konsistn dari kelima silanya sebagai satu kesatuan
yang bulat dan utuh, antara satu sila dengan sila lainnya mempunyai keterkaitan
sehingga tidak boleh dilepas-pisahkan satu sama lain.
4.
Bersifat
Universal.
Kebenaran
suatu pengetahuan ilmiah harus bersifat universal, artinya kebenarannya tidak
terbatas oleh waktu, ruang, keadaan, situasi, kondisi maupun jumlah tertentu.
Dalam kaitannya dengan kajian pancasila hakikat ontologis nilai-nilai pancasila
adalah bersifat universal, atau dengan kata lain perkataan inti sari, esensi
atau makna yang terdalam dari sila-sila pancasila pada hakikatnya adalah
bersifat universal.
Dengan dibuktikannya pengetahuan pancasila
sebagai salah salah satu pengetahuan ilmiah melalui analisis syarat suatu ilmu
maka dapat disimpulkan bahwa pengetahuan pancasila tersebut memang bersifat
ilmiah. Oleh sebab itu kita dalam mempelajarinya haruslah dengan cara-cara ilmiah sehingga
pancasila dapat secara penuh menjadi suatu pengetahuan ilmiah yang bener-bener
ilmiah.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pancasila adalah isi
jiwa bangsa indonesia yang turun temurun yang sekian abad lamanya terpendam
bisu oleh kebudayaan barat. Pancasila
sebagai dasar Negara dan pedoman dan tolak ukur kehidupan berbangsa dan
bernegara di Republik Indonesia. Tidak lain dengan kehidupan epolitik, etika
politik Indonesia tertanam dalam jiwa pancasila. Ketika nilai-nilai pancasila
itu diyaini kebenarannya, kesadaran etik juga akan lebih berkembang ketika
nilai dan moral pancasila itu dapat dimasuk kedalam norma-norma yang
diberlakukan pancasila.
DAFTAR PUSTAKA
http://kata-sederhana.blogspot.com/2011/07/tujuan-pendidikan-pancasila.html
Soegito A.T dkk. 2012. Pendidikan Pancasila. Semarang:
Pusat pengembangan MKU, MKDK UNNES
Tidak ada komentar:
Posting Komentar