Kamis, 02 Mei 2019

Makalah Pancasila - Pengertian Pancasila


Makalah Pengertian Pancasila


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah
Pancasila merupakan dasar dari segala hukum yang ada di negara Indonesia. Pancasila itu sendiri merupakan gambaran struktural yang mewakili adat dan budaya bangsa Indonesia, makapancasila dapat di ibaratkan sebagai darah daging bangsa Indonesia.
Dalam sejarah penyusunanya, pancasila mendapatkan banyak masukan dari berbagai pihak, hal ini dimaksudkan agar pancasila mampu mewakili seluruh bagian bangsa Indonesia yang terdiri dari bermacam-macam suku bangsa.
Sebagai dasar negara, Pancasila bersifat universal sehingga pancasila memiliki bermacam-macam pengertian berdasarkan kepentingan dan fungsinya. Dalam tulisan ini, kami akan menggali lebih dalam tentang makna dan pengertian dari pancasila.

B.       Rumusan Masalah
1.      Bagaimana asal mula pancasila ?
2.      Apa  pengertian dari pancasila ?
3.      Apa saja pembahasan pancasila secara ilmiah ?

C.   Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui asal mula pancasila
2.      Untuk mengetahui pengertian pancasila
3.      Untuk mengetahui pembahasan pancasila secara ilmiah








BAB II
PEMBAHASAN
A.  Asal Mula Istilah Pancasila
Istilah “Pancasila” pertama kali ditemukan di dalam kitab “Sutasoma” karya Mpu Tantular yang ditulis pada zaman majapahit (abad ke-14). Dalam kitab itu istilah pancasila diartikan sebagai perintah kesusilaan yang jumlahnya lima (Pancasila karma) dan berisi lima larangan untuk :
1.    Melakukan kekerasan
2.    Mencuri
3.    Berjiwa dengki
4.    Berbohong
5.    Mabuk akibat minuman keras

B.  Pengertian Pancasila
1.    Pengertian Secara Etimologi
Selanjutnya istilah “Sila” itu sendiri dapat diartikan sebagai aturan yang melatar belakangi perilaku seseorang atau bangsa kelakuan atau perbuatan yang menurut adab (sopan santun),dasar adab, akhlak, dan moral.[1]
Secara etimologis istilah “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta brahmana), adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memilki dua macam arti secara leksikal yaitu: “panca” artinya “lima” “syila” vokal I pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar” “syiila” vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”. Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila “yang memilki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara `etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah istilah “Panca Syilla” dengan vokal “i” pendek yang memilki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf dewanagari “i” bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.
2.    Pengertian Secara Historis
Pada tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara. Mulai saat itulah dikenal sebagai hari lahirnya pancasila. Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang diberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didasarkan interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan rumusan dasar negara.
3.    Pengertian Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI, untuk melengkapai alat - alat Perlengkapan Negara, PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.

4.    Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli
a.    Notonegoro
Pancasila adalah dasar falsafah negara indonesia, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara indonesia
b.    Muhammad Yamin
Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti sendi, asas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. dengan demikian pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.[2]
c.    I.R Soekarno
Pancasila adalah isi jiwa bangsa indonesia yang turun temurun yang sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan barat. dengan demikian, pancasila tidak saja falsafah negara. tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa indonesia.
Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian pancasila tersebut yang sah dan benar secara Konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Uud 45, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRSNO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.[3]



C.  Pembahasan Pancasaila Secara Ilmiah
Pembahasan pancasila termasuk filsafat pancasila, sebagai suatu kajian ilmiah, harus memenuhi syarat-syarat ilmiah sebagaimana dikemukakan oleh I.R. Poedjowijatno dalam bukunya yang merinci syarat-syarat ilmiah sebagai berikut :
1.         Berobjek
2.         Bermetode
3.         Bersistem
4.         Bersifat universal
Berikut adalah penjelasan dari syarat-syarat ilmiah di atas :
1.    Berobjek
Syarat pertama bagi suatu pengetahuan yang memenuhi syaraat ilmiah adalah bahwa semua ilmu pengetahuan itu harus berobjek yang dijadikan pokok atau bahan penyelidikan. Oleh karena itu, pembahasan pancasila secara ilmiah harus memiliki objek, yang didalam filsafat ilmu pengetahuan dibedakan atas dua macam yaitu, objek formal dan objek material.Objek formal pancasila adalah suatu sudut pandang tertentu dalam pembahasan pancasila, atau dari sudut pandang apa pancasila itu dibahas.
Pada hakikatnya pancasila dapat dibahas dari berbagai macam sudut pandang, yaitu dari sudut pandang "moral" maka terdapat bidang pembaghasan "moral pancasila", dari sudut pandang "ekonomi" maka terdapat bidang pembahasan "ekonomi pancasila", dari sudut pandang "hukum dan kenegaraan" maka terdapat bidang pembahasan "pancasila yuridis kenegaraan" dan lain sebagainya.Objek material pancasila adalah suatu objek yang merupakan sasaran pembahasan dan pengkajian pancasila baik yang bersifat empiris maupun non empiris. Bangsa indonesia sebagai kausa material (asal mula nilai-nilai pancasila),maka objek material pembahasan pancasila adalah bangsa Indonesia dengan segala aspek budaya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Objek material empiris beruplembaran sejarah, bukti-bukti sejarah, benda-benda sejarah, maupun adat-istiadat bangsa Indonesia itu sendiri. Adapun objek yang bersifat nonempiris antara lain nilai-nilai budaya, nilai moral, serta nilai-nilai religius yang tercermin dalam kepribadian, sifat, karakter, dan pola-pola budaya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.    Bermetode.
Setiap pengetahuan ilmiah harus memiliki metode yaitu seperangkat cara atau sistem pendekatan dalam rangka pembahasan pancasila untuk mendapatkan suatu kebenaran yang bersifat objektif. Metode dalam pembahasan pancasila sangat bergantung pada karekteristik objek formal maupun material pancasila. Salah satu metode dalam pembahasan pancasila adalah metode "analitico syntetic" yaitu suatu perpaduan metode analisis dan sintesis.
Oleh karena objek pancasila banyak berkaitan dengan hasil-hasil budaya dan objek sejarah oleh karena itu lazim digunakan metode "hermeneutika" yaitu suatu metode untuk menemukan makna dibalik objek, demikian juga metode "analitika bahasa" serta metode "pemahaman, penafsiran dan interpretasi", dan metode-metode tersebut senantiasa didasarkan atas hukum-hukum logika dalam suatu penarikan kesimpulan.
3.    Bersistem
Yakni mempunyai susuna teratur dan konsistn dari kelima silanya sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, antara satu sila dengan sila lainnya mempunyai keterkaitan sehingga tidak boleh dilepas-pisahkan satu sama lain.
4.    Bersifat Universal.
Kebenaran suatu pengetahuan ilmiah harus bersifat universal, artinya kebenarannya tidak terbatas oleh waktu, ruang, keadaan, situasi, kondisi maupun jumlah tertentu. Dalam kaitannya dengan kajian pancasila hakikat ontologis nilai-nilai pancasila adalah bersifat universal, atau dengan kata lain perkataan inti sari, esensi atau makna yang terdalam dari sila-sila pancasila pada hakikatnya adalah bersifat universal.
     Dengan dibuktikannya pengetahuan pancasila sebagai salah salah satu pengetahuan ilmiah melalui analisis syarat suatu ilmu maka dapat disimpulkan bahwa pengetahuan pancasila tersebut memang bersifat ilmiah. Oleh sebab itu kita dalam mempelajarinya  haruslah dengan cara-cara ilmiah sehingga pancasila dapat secara penuh menjadi suatu pengetahuan ilmiah yang bener-bener ilmiah.


















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Pancasila adalah isi jiwa bangsa indonesia yang turun temurun yang sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan barat. Pancasila sebagai dasar Negara dan pedoman dan tolak ukur kehidupan berbangsa dan bernegara di Republik Indonesia. Tidak lain dengan kehidupan epolitik, etika politik Indonesia tertanam dalam jiwa pancasila. Ketika nilai-nilai pancasila itu diyaini kebenarannya, kesadaran etik juga akan lebih berkembang ketika nilai dan moral pancasila itu dapat dimasuk kedalam norma-norma yang diberlakukan pancasila.

















DAFTAR PUSTAKA

http://kata-sederhana.blogspot.com/2011/07/tujuan-pendidikan-pancasila.html

Soegito A.T dkk. 2012. Pendidikan Pancasila. Semarang: Pusat pengembangan MKU, MKDK UNNES


[1] Kaelan, ,Negara Kebangsaan..(Yogyakarta:Paradigma). 2013. Hal: 144
[2] Ibid. Hal: 56
[3] Ibid,. Hal: 58

Tidak ada komentar:

Posting Komentar